KATADIA, MAKASSAR || Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat ditengah situasi Pandemi Covid-19 dan juga bulan suci Ramadhan. Pelayanan yang diberikan sendiri sesuai protokol kesehatan ketat.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, S.STP., M.Si untuk pelayanan disdukcapil tidak ada yang berubah baik sebelum puasa maupun saat memasuki bulan puasa.
“Ya, tidak ada yang berubah sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Hanya saja untuk puasa ini waktu pelayanan sedikit dipangkas, sekarang waktu pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” kata Andi Sahar panggilan akrab diruang kerjanya, Selasa (05/04/2022).
Lanjut Andi Sahar bahwa dokumen yang dikeluarkan dari Disdukcapil Bone mulai dari cetak kartu keluarga (KK), cetak KTP elektronik (KTP-EL) akta kelahiran, akta Kematian dan kartu identitas anak (KIA).”Tidak ada pembatasan jumlah pemohon, ya berapapun itu masyarakat yang datang tetap kami layani,” urainya.

Diakui Andi Sahar bahwa untuk sementara ini blangko KTP el yang ada di Disdukcapil Bone masih mencukupi
Masih kata Andi Sahar pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan tetap dilaksanakan, hanya saja diawal Ramadan ini sementara belum karena masih menyusun jadwal.
Program jemput bola dinamakan “CEK AKU” (Cetak Di tempat Administrasi Kependudukan) yang didalamnya ada beberapa kegiatan diantaranya Layanan Online, Pelayanan Keliling Jemput Bola Cetak ditempat (Pakai Jempol Cepat) Layanan Prioritas Penyandang Disabilitas (Ladang Talas), Layanan Terintegrasi Isbat Nikah dengan Pengadilan Agama serta Layanan Terintegrasi dengan Pemerintah Desa yang dikuatkan dengan Perjanjian Kerjasama yang disetujui Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendekatkan pelayanan Administrasi Kependudukan
Sementara Reporter KataDia sempat menyambangi ruang Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, H.Iskandar nampak salah seorang ibu rumah tangga Eva yang sedang mengeluhkan pendataan akibat beberapa dokumen pendukungnya terbakar sangat direspon oleh H.Iskandar dan mampu diselesaikan hanya 10 menit.
“Jika data yang di komputer kami ada menyimpan dari data pendukung lainnya yang diperlihatkan oleh warga seperti ibu Eva ini tentu semua kita selesaikan hanya ada beberapa kendala dengan beberapa kebijakan pusat yang tidak memerlukan pengantar dari aparat desa maupun lurah setempat, namun dengan komunikasi yang baik bisa diselesaikan” ujar H.Iskandar menutup penjelasannya.
Laporan A Syafri Azis