KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Gerindra Kasrudi menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Town, Sabtu sore (11/06/2022)
Menurutnya, regulasi ini memiliki beberapa tujuan diantaranya melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Menjamin, keselamatan, kesehatan, dan masyarakat daerah. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
“Jadi, tujuan lainnya itu menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelas Kasrudi
Berdasarkan tugas dan kewenangan, kata Kasrudi, pemerintah daerah menetapkan kebijakan daerah, menetapkan standar pelayanan maksimal. “Pemerintah daerah juga bisa penegakan hukum lingkungan hidup,” Pungkasnya
Menurut salah satu narasumber pertama Muh Reza mengatakan Perda ini dihadirkan dalam rangka menjaga lingkungan hidup dari kejahatan manusia. Turunan regulasi ini dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Lingkungan Hidup bicara kesatuan ruang dengan benda termasuk manusia dan prilakunya. Ternyata, Lingkungan hidup baik tergantung manusianya,” ungkap Reza
Sebab, manusia memiliki akal dan kemampuan melahirkan teknologi. Sehingga, Perda nomor 9 tahun 2016 cepat dibuat untuk menghindari hal-hal yang bisa berdampak pada lingkungan hidup.
“Banyak kerusakan seperti banjir dan limbah itu karena ulah manusia, ”jelasnya.
Sementara narasumber kedua abdul salam mengatakan perda ini, cocok untuk disebarluaskan ke masyarakat agar paham bagaimana dampak hukumnya ketika lingkungan kita rusak.
Laporan DC