Terhubung dengan kami

TNI/POLRI

Penggunaan Sepeda Motor Listrik di Jalan Raya, Berpotensi Penyebab Kecelakaan

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || Maraknya penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sangat mengganggu pengguna kendaraan di jalan raya. Bahkan ada yang pernah terlibat kecelakaan dan tentunya berpotensi semakin menjamur dan banyak digunakan dan diperdagangkan di kota Makassar.

Dilihat dari aturan UU 22 Tahun 2009, Pasal 47 ayat 4 secara jelas membedakan antara kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh tenaga manusia dan hewan, dilanjutkan pada Pasal 48 sampai dengan 56, dimana secara jelas diatur bahwa kendaraan yang menggunakan sepeda motor harus terlebih dahulu memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan rangkaian uji tipe yang dilakukan oleh pemerintah dan jika lulus maka akan diterbitkan surat izin uji tipe yang kemudian hanya dapat didaftarkan di Samsat.

Ancaman pidana dalam Pasal 277 untuk merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan sepeda motor yang tidak memenuhi jenis tes dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.

Selain itu, penjual sepeda yang menggunakan sepeda motor listrik bertenaga baterai dapat dikenakan pasal keikutsertaan dalam Pasal 55 atau 56 KUHP karena ikut serta atau membantu menjual sepeda dengan menggunakan sepeda motor secara tidak sah.

Kasat lantas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Zulanda, Sik Msi, mengatakan saat ini masih dalam tahap mengimbau para distributor, penjual, dan pengguna sepeda listrik bertenaga baterai untuk tidak lagi memperdagangkan atau menggunakan sepeda di jalan umum.

Jika imbauan dan sosialisasi dalam batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar dan pelaku tindak pidana.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending