KATADIA,MAKASSAR || Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan uji petik pada sejumlah wajib pajak di kota Makassar hari Kamis 26/5/2022, bertepatan dengan hari libur nasional
Pelaksanaan uji petik merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah PAD 2Triliun
Menurut kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra bahwa pelaksanaan uji petik bertujuan untuk mengetahui rata rata omset wajib pajak di masa membaiknya kondisi pandemi Covid -19 di Kota Makassar
“Dari uji petik ini akan diperoleh data untuk mengetahui apakah omset yang dilaporkan wajib pajak telah tepat jumlahnya dalam membayar pajak,”tutur Firman Hamid Pagarra
Pada pelaksanaan tersebut Firman Hamid Pagarra berharap kepada wajib pajak agar lebih taat dan patuh membayar pajak, baik jumlah pajak dan tepat waktu pembayaran yang sudah ditentukan (**)