KATADIA MAKASSAR || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mempercepat transformasi digital pelayanan perpajakan melalui inovasi PAMUNGKAS (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis). Layanan berbasis digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS merupakan inovasi pelayanan perpajakan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam proses administrasi pajak daerah.
“Inovasi PAMUNGKAS ini memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujar Andi Asminullah, Kamis (30/7/2026).
Inovasi tersebut dipresentasikan dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang berlangsung di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).
Melalui PAMUNGKAS, masyarakat dapat melakukan berbagai layanan perpajakan secara mandiri, mulai dari pengecekan data objek pajak, pengajuan perbaikan data, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembayaran pajak secara non-tunai melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran.
Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga wajib pajak tidak lagi harus mengantre ataupun berulang kali mendatangi kantor pelayanan.
Andi Asminullah menjelaskan, pada tahap awal layanan PAMUNGKAS difokuskan pada pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari pengembangan sistem sebelum diterapkan pada seluruh jenis pajak daerah.
“Untuk tahap awal PAMUNGKAS difokuskan kepada wajib pajak PBB-P2. Melalui layanan ini masyarakat bisa melakukan pengecekan data, perbaikan data, mencetak SPPT, melakukan pembayaran melalui virtual account hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri,” jelasnya.
Salah satu keunggulan PAMUNGKAS adalah telah terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus, platform layanan digital Pemerintah Kota Makassar. Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses seluruh layanan perpajakan melalui satu aplikasi tanpa perlu mengunduh platform lain.
“Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses,” ungkap Andi Asminullah.
Ia menambahkan, integrasi ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pelayanan publik digital yang lebih sederhana, praktis, dan terintegrasi. Selain memudahkan pembayaran pajak, masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran data objek pajak secara mandiri sehingga basis data PBB-P2 menjadi lebih akurat dan valid.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui data yang semakin akurat dan terintegrasi,” katanya.
Saat ini, PAMUNGKAS masih berada pada tahap piloting di sejumlah kecamatan di Kota Makassar. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan sistem berjalan optimal, mulai dari kemudahan penggunaan, akurasi data, hingga integrasi dengan sistem digital Pemerintah Kota Makassar.
Ke depan, setelah proses evaluasi selesai, layanan ini akan diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah Kota Makassar dan dikembangkan agar mencakup seluruh jenis pajak daerah.
Melalui pengembangan tersebut, Bapenda Makassar menargetkan PAMUNGKAS tidak hanya menjadi aplikasi pembayaran pajak, tetapi berkembang sebagai ekosistem pelayanan perpajakan daerah yang terpadu guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (**)