Terhubung dengan kami

News

Kekerasan di Ruang Publik

Dipublikasikan

pada

KATADIA,MAKASSAR || Publik lagi – lagi pertontonkan 2 kejadian memilukan di bulan Februari 2023. Kejadian pertama yaitu penganiayaan anak di bawah umur oleh pengendara Rubicon berinisial MDS di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian kedua adalah Debt Collector yang bentak polisi, yang juga terjadi di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023 dan membuat geram Kapolda DKI Jakarta, Irjen Pol Dr Mohammad Fadli Imran, MSi.

Para pelaku kekerasan tersebut telah ditangkap oleh Polisi dan beragam berita dan cuitan di media sosial menarik untuk disimak. Ada yang menulis artikel bertajuk “Kemarin Gagah Sekarang Terbirit – Birit,” ada juga yang menulis berita “Polisi Ultimatum Debt Collector Buron: Kemarin Macan, Sekarang Kucing,” “Polisi ke Debt Collector: Kemarin Macan Sekarang jadi Kucing,” “Empat Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Kabur, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing,” dan lain – lain.

Rupanya Debt Collector yang disematkan ibarat dulunya macan yang setiap saat dapat menerkam mangsanya dan sekarang menjadi kucing yang dapat dimangsa oleh sang macan pertama kali disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi yang berpesan pada preman berkedok debt collector yang kemarin gagah sekali, serem dan sekarang kok lari terbirit – birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing, dan pernyataan Hengki Haryadi tersebut dikutip secara luas oleh media, baik media nasional maupun media lokal, dan juga muncul pada media sosial.

Namun bukan antara macan dan kucing yang akan dibahas dalam tulisan ini, tetapi kekerasan yang acapkali dipertontonkan di ruang publik yang akan menjadi topik aktual yang akan diurai sebagai bahan renungan untuk publik negeri ini yang menantikan harmoni, rasa aman, dan kedamaian di ruang – ruang publik.

Awal Februari 2023, seorang selegram, bernama Clara Shinta yang hampir saja diterkam oleh macan, sang debt collector, untung saja sang penyelamat menghampiri, yaitu Aiptu Evin Susanto, yang kemudian viral melalui media sosial di ruang publik dengan bentakan dari debt collector tadi, para debt collector pun ditangkap setelah melarikan diri selama beberapa hari. Kapolda DKI Jakarta pun meminta jajarannya untuk menangkap, melawan, jangan pakai lama, cepat tangkap para debt collector itu. Tidak boleh lagi ada debt collector yang meneror orang dengan cara – cara premanisme.

Belum hilang diingatan tentang perilaku debt collector yang membentak petugas keamanan, dengan arogansi dan premanismenya para debt collector, publik lagi – lagi tersentak dengan tontotan memilukan melalui media sosial WhatsApp tentang seorang anak di bawah umur berinisial D (17 tahun) yang dipukul, ditendang, ditinju menggunakan kaki dan tangan tanpa perikemanusiaan meskipun korban tak berdaya, yang dilakukan oleh putra pejabat pajak di Kementerian Keuangan.

Pertanyaan kemudian muncul, mengapa dengan mudahnya seseorang menyiksa orang lain tanpa perikemanusiaan, tanpa ampun? Dilakukan pula di ruang publik, yang ditonton ratusan ribu bahkan jutaan orang. Apapun alasannya, kekerasan berupa pengeroyokan, pemukulan, penganiayaan kepada orang lain tidak diperbolehkan secara hukum.

Kekerasan itu sendiri dalam KBBI adalah perbuatan seseorang atau orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. M, Rahmat sebagaimana dikutip oleh Restu dalam buku berjudul Ensiklopedia Konflik Sosial, dalam bahasa Latin, kekerasan ini sering disebut dengan violentia yang berarti kebengisan, keganasan, aniaya, dan kegarangan. Kekerasan itu sendiri bisa dibilang sebagai perilaku yang disengaja atau tidak disengaja dengan tujuan untuk melukai orang lain.

Apapun alasannya, kekerasan itu tidaklah dibenarkan dilakukan oleh seseorang dengan maksud untuk menyiksa, mencederai, bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Oleh karena itu, baik seseorang maupun kelompok dihimbau untuk tidak sewenang – wenang melakukan kekerasan kepada orang lain, karena hal itu akan membuat masyarakat menjadi menyeramkan, dan menjadikan masyarakat kacau atau disorder.

 

Sukardi Weda

Guru Besar UNM & WR 1 Kalla Institute

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending