KATADIA,MAKASSAR || Tim Investigasi Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka karena diduga memberikan informasi palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes. Pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, S.iK kepada awak media, Rabu (3/1/2023).
Dalam keterangannya, Helmi Kwarta Kusuma, S.iK mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait kegiatan PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) yang pada saat itu saat itu dipimpin oleh Helmut Hermawan, dan tidak sesuai dengan laporan RKAP. Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi terhadap tersangka, berdasarkan rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang telah ditemukan penyidik, baik itu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk maupun keterangan ahli,” jelas Dr. Helmi Kwarta Kusuma
Berdasarkan informasi dan laporan yang diberikan serta hasil investigasi, ternyata fakta yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang diberikan kepada Kementerian ESDM.
“Kronologi kejadian tahun 2022, kegiatan penambangan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka produksi dan penjualan ORD berdasarkan RKAB yang diberikan pemerintah tidak sesuai”. Ujar dr Helmi Kwarta Kusuma
PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan kepada Kementerian ESDM untuk periode tertentu pada triwulan III laporan perusahaan tidak ada produksi dan penjualan. Namun berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, ternyata memang ada penjualan yang dilakukan oleh PT. kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan di atas,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes.pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, S.iK menambahkan, pada laporan triwulan III IUP OP 2022 yakni Juli, Agustus, September dilaporkan tidak ada produksi atau penjualan bijih nikel. Namun, berdasarkan laporan kajian Inspektur Min, ditemukan adanya produksi penjualan bijih nikel.
“Laporan Juli 2022 0 MT sedangkan temuan ESDM 205.936,32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187.633,17 MT dan laporan September 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM 240.043,26 MT. Artinya ada informasi yang tidak benar Di Sini.” pungkas Kombes.Pol.Dr.Helmi Kwarta Kusuma, S.iK.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti berupa 10 cetakan berita acara pengesahan total produksi akhir bulan periode Januari-Oktober 2022 PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya, serta pemeriksaan saksi yang berjumlah 12 orang.
Pasal yang digunakan adalah tindak pidana sengaja memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Diketahui bahwa PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), berkedudukan di Malili, Kabupaten Luwu Timur, merupakan perusahaan pertambangan yang bergerak di bidang produksi dan penjualan mineral logam berupa bijih nikel sejak tahun 2006.