HUKRIM
Polda Sulsel Sita Kapal Tanker dan Ratusan Ribu Liter BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Dipublikasikan
4 minggu lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 01, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tindak pidana migas di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026. Selain menyeret puluhan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi.
Kapolda Sulsel mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan sejak Februari 2026, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sarana transportasi hingga bahan bakar subsidi yang siap diperjualbelikan secara ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken berisi solar, serta 12 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dan BBM subsidi berupa 229.123 liter solar serta 3.031 liter pertalite.
Pada pengungkapan awal kasus, petugas turut menyita tujuh unit mobil transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120.000 liter biosolar yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal.
Menurut Kapolda, barang bukti tersebut menunjukkan besarnya skala operasi para pelaku dalam memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi dilakukan secara terorganisir dan melibatkan sarana distribusi dalam jumlah besar. Karena itu kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Seiring pengembangan penyidikan, Polda Sulsel dan Polres jajaran telah menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Dari hasil perhitungan penyidik, praktik ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69.907.907.343.
Nilai kerugian tersebut setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter BBM. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Polda Sulsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


LONTARA+ Sabet Penghargaan Cita Loka Fest 2026

Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Aliyah Lepas Jalan Sehat HUT IBI ke-75

Trending
Makassar3 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Pendidikan3 minggu laluAchi Soleman Serahkan Reward untuk Sekolah dengan Progres Adiwiyata Terbaik
Internasional2 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah






