KataDia, Makassar – Di dua menipu warga , Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam dilapor polisi oleh Kuasa Hukum korban karena perbuatannya di duga melakukan tindak pidana penipuan sejak 2016 lalu.
Pasangan suami Istri (Pasutri ) di Kabupaten Jeneponto, berinisial S yang bekerja sebagai Staff Puskesmas Bontoramba dan Istrinya inisial H bekerja sebagai staff di Kantor Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto di dua menipu warga inisial N-A-T.
Pasangan Suami Istri ini bertempat tinggal di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto akan di laporkan oleh kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, SH., MH &.Associates di Polda Sulawesi Selatan.
Korban berinisial N-A-T secara resmi di dampingi pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM DR.Muhammad Nur, SH., MH & Associates terkait dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi dengan merugikan korban sebesar seratus juta rupiah.
Mustani. SH salah satu Kuasa Hukum Korban mengatakan, kasus penipuan dan Wanprestasi ini akan kami laporkan di Polda Sulawesi Selatan dengan terlapor Suhapid dan Hikmawati, pasalnya keduanya tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya kewajibannya sesuai surat perjanjian yang di tanda tangani pada 12 februari 2016 lalu. Ujarnya pada media ini 01/09
Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi, Ujar Mustani
Sementara Pasutri saat dikonfirmasi melalui via telepon Senin 31/08membantah jika dirinya pernah memiliki utang sebesar 100 juta, akan tetapi dirinya juga mengakui pinjam sama pelapor inisial NAT tapi bukan sebanyak yang dia maksud, tapi berkisar kurang lebih hanya 30 jutaan dan itupun kami selalu berniat membayar tapi belum memiliki uang untuk membayarnya
Kemudian kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan sudah dilakukan gelar perkara saat itu dan sisa pembayaran yang harus dilunasi sebesar 30 juta.
Adapun jika tidak mengakui sisa pinjaman saya sebesar 30 juta dan harus membayar sesuai yang dikatakan 100 juta itu tidak masalah, tapi saya minta pinjaman utang sebesar yang dimaksud dicicil selama 5 tahun, ujarnya