KATADIA,MAKASSAR || Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.
Perkara ini melibatkan terdakwa utama, yaitu Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018), dan Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).
Mereka didakwa dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana PDAM Kota Makassar yang tidak sesuai, terutama untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, dan premi asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.
Hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM, dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).
Saat ini, Penuntut Umum Kejati SulSel menunggu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.
Kasus ini mencerminkan upaya serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan terhadap pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi.
Laporan : A.Syafri Azis