KataDia, Watampone – Keluarnya Perbup Bone No 37 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker selama melakukan aktivitas di luar rumah di masa Pandemi Covid-19 terus dilakukan semua elemen masyarakat tidak terkecuali oleh jajaran Polres Bone.
Salah satunya Kanit Regident Polres Bone Iptu Muh Idris melakukan sosialisasi, dan membagikan masker secara gratis kepada warga yang berada di Kantor Samsat Bone, Jumat (18/09/2020).
“Seperti biasa, hari ini saya pengontrolan aktifitas di ruang pelayanan, namun masih saja ada masyarakat sedang menunggu antrian tidak menerapkan protokol kesehatan,” ucap Iptu Muh Idris.
Kemudian Idris menghampiri dan menegur masyarakat secara humanis lalu memberikan masker dan memasangkan langsung.
Kanit Regident Polres Bone Iptu Muh Idris sekaligus memberikan edukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker saat berkendara ataupun aktifitas lainnya.
“Pembagian masker merupakan salah satu cara dalam memutus penyebaran virus covid-19 serta dirangkaikan menyambut HUT Lantas Ke-65,” kuncinya.
Sebagaimana diketahui bahwa hampir di semua daerah dilaporkan bertambah warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 termasuk Kabupaten Bone, sehingga atas himbauan Kapolres Bone meminta jajarannya untuk menjalankan Perbup Bupati Bone disikapi oleh Samsat Bone .
Laporan (A.Syafri Azis)