KATADIA BONE || Anggota Samsat bersama Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja, yang dipimpin oleh Kanit Regident IPTU Anditsma Toriko, menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone IPTU Anditsma Toriko, menyampaikan bahwa operasi penertiban pajak ini didasarkan pada Surat BPD Unit Pelaksana Teknis Wilayah Nomor 973/696/UPTBONE/2024.
“Tujuan dari operasi penertiban pajak kendaraan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, serta sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan,” ujar IPTU Anditsma Toriko.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone juga menambahkan bahwa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, yang terjaring dalam operasi ini karena tidak melakukan pengesahan tahunan atau pergantian lima tahun, maka notice pajak akan ditarik oleh petugas.
“Jika pengendara tidak dapat menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, maka akan dibuatkan berita acara dan STNK yang belum disahkan akan diserahkan kepada personel Satlantas Polres Bone untuk tindakan tilang,” jelasnya.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.