Terhubung dengan kami

Makassar

Bahtiar Baharuddin, Keluarkan Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Dipublikasikan

pada

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Mengeluarkan Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

KATADIA,MAKASSAR || Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 412.2/11938/DPMD pada tanggal 9 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Para Bupati se Sulawesi Selatan.

Surat Edaran ini merupakan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT RI pada tanggal 3 Oktober 2023 di Makassar.

Surat Edaran ini mengusung empat poin penting dalam upaya meningkatkan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023/2024.

Program-program ini diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan, menangani stunting dan gizi buruk, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mengendalikan inflasi.

Poin pertama menekankan pentingnya mempercepat akselerasi pembangunan di pedesaan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memprogramkan pemanfaatan lahan tidur seluas 2 juta hektare untuk pengembangan budidaya pisang dalam program ketahanan pangan di desa. Targetnya adalah 500 ribu hektare lahan tersebar di seluruh desa di Sulawesi Selatan.

Poin kedua mengaitkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 dengan program ketahanan pangan. Pemerintah desa diharapkan mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa dalam APBDesa masing-masing.

Poin ketiga difokuskan pada desa-desa di kawasan pesisir. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memprogramkan pengadaan rumpon untuk kelompok nelayan. Oleh karena itu, pemerintah desa di kawasan pesisir diminta untuk mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen dalam mendukung program prioritas ini.

Terakhir, poin keempat meminta Bupati se Sulawesi Selatan beserta tim TAPD kabupaten untuk memfasilitasi dan mengawasi program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar dapat terakomodir dalam struktur APBDesa Tahun 2024.

Surat Edaran ini diharapkan menjadi landasan bagi para Bupati di Sulawesi Selatan untuk mengimplementasikan program-program prioritas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan di tahun 2024.(*)

Sumber Humas Pemprov Sulsel

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending