Selasa, November 12, 2024

Sidak Kamar WBP, ini yang ditemukan Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa

KataDia,Gowa – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, melakukan penggeledahan ke dalam blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (29/06) pagi. Penggeledahan tersebut langsung dipimpin Plt. Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Rahnianto.

Plt. Kalapas Narkotika Sungguminasa yang baru menjabat beberapa hari ini menyampaikan sidak ini sebagai bentuk komitmen dan jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk kedalam Blok hunian agar Lapas Narkotika Sungguminasa bebas dari peredaran barang terlarang utamanya narkoba dan handphone.

“Sidak ini juga sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap pelaku narkoba. Untuk menindaklanjutinya, kami lakukan sidak pagi ini, Sidak ini menyasar warga binaan yang menyimpan handphone, narkoba, dan benda terlarang lainnya ke blok Lapas ” ungkapnya.

Dalam arahannya, Rahnianto meminta kepada petugasnya untuk melakukan penggeledahan dengan penuh tanggung jawab,ttp mengedapankan keamanan,lakukan dgn penuh kesopanan,rasa santun dan humanis terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Pinta Plt Kalapas sebelum kegiatan penggeledahan berlangsung.

Lebih Lanjut Ka KPLP Lapas Narkotika Sungguminasa, Suwandi mengatakan selama penggeledahan, petugas dibagi menjadi 3 regu untuk mengeledah kamar AA1, AA2, AA3. Sebelumnya para WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar mereka seperti kamar mandi, ventilasi, dan kolong kamar. Tidak ditemukan narkoba dalam penggeledahan itu, namun petugas berhasil mengamankan 3 unit Handphone, headset, charger, pisau atau cutter.

“Meski tidak menemukan obat-obat terlarang namun kami berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang seperti kabel, handphone dan charger, serta gulungan kabel. Semua barang temuan hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan akan segera dimusnahkan.” tegas Alumni Poltekip angkatan 38 tersebut sesaat setelah penggeledahan di laksanakan.

Selanjutnya, hasil penggeledahan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan rencananya akan langsung dimusnahkan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang diusulkan dan sedang berproses menuju Zona Integritas mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan adanya sidak secara berkala, juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan UPT yang diusulkan WBK ini memang benar-benar berproses melakukan perbaikan.

Laporan : Nanang

Sumber : Humas Lapastika

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles