Minggu, Mei 19, 2024

DPP BAIN HAM RI Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Advokat di Sidrap

KataDia, Makassar – Pengeroyokan terhadap pengacara yang terjadi di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan menjadi perhatian beberapa organisasi yang bergerak pada Advokasi hukum salah satunya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Selasa 18/08/2020

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR. Muhammad Nur, SH., MH yang juga berprofesi sebagai Pengacara mengecam tindakan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang pengacara kelahiran Sidrap Safril Partang, SH.

DR.Muhammad Nur, SH., MH Mendesak Kepolisian Polres Sidrap segera menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan lelaki (L) bersama dengan 5 pelaku lainnya.

Pengeroyokan terhadap Safril Partang, SH di Kampung Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae,15 Agustus 2020 telah mencederai profesi Pengacara, Seharusnya Pengacara harus dilindungi sebagai salah satu penegak hukum. tegas Muhammad Nur.

Sebelumnya diduga terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan sekira enam orang pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka memar akibat pukulan dibagian telinga sebelah kanan dan kiri termasuk luka memar pada bagian pipi sebelah kanan dan punggung sebelah kiri serta baju korban robek karena ditarik oleh para pelaku. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles