Jumat, Mei 10, 2024

HUT ke-75 RI, Wakil Bupati Buleleng Serahkan SK Remisi pada 133 Orang Napi di Lapas Singaraja

KataDia, Singaraja – Wakil Bupati Buleleng serahkan Surat Keputusan Remisi Kepada 133 orang Narapidana Lapas Singaraja di Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 di aula lapas Singaraja, pada Senin, 17 Agustus 2020.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Buleleng (dr. I Nyoman Sutjidra Sp.OG) didampingi Kalapas Singaraja, seluruh jajaran Forkopinda Kabupaten Buleleng serta Perwakilan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

Momentum peringatan Hari Kemerdekaan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi Narapidana sekaligus memenuhi hak Narapidana.

Kegiatan diawali dengan penampilan tari penyambutan oleh Warga Binaan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Doa. Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Kalapas Singaraja dan Pembacaan Sambutan Menyeri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Wakil Bupati Buleleng.

Dalam laporannya Mut Zaini menyebutkan, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Jenis remisi yang diberikan pada hari ini adalah Remisi Umum yakni remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.


Adapun Jenis remisi umum yang diberikan adalah sebagai berikut :

1. Remisi umum II adalah Remisi Umum Bebas seluruhnya yaitu mereka para Narapidana atau Anak Pidana yang setelah dikurangkan remisinya yang bersangkutan bebas langsung.
2. Remisi Umum I adalah Remisi Umum sebagian yaitu mereka para Narapidana dan Anak Pidana setelah dikurangkan dari remisinya masih menjalani sisa pidananya.

Adapun Narapidana yang berhak mendapatkan RU II sebanyak 1 orang yaitu sebesar 5 bulan namun yang bersangkutan tidak dikeluarkan langsung karena masih harus menjalani subsider pengganti denda selama 6 bulan.

Sedangkan Narapidana yang berhak mendapatkan RU I sebanyak 132 orang diantaranya 4 orang mendapatkan Remisi sebanyak 5 Bulan, 19 orang mendapatkan Remisi sebanyak 4 Bulan, 38 orang mendapatkan Remisi sebanyak 3 Bulan, 23 orang mendapatkan Remisi sebanyak 2 Bulan, 48 orang mendapatkan Remisi sebanyak 1 Bulan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan 5 orang Narapidana oleh Wakil Bupati Bulelemg didampingi Kalapas Singaraja. Selanjutnya dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Lapas Singaraja dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diakhiri dengan penyerahan cinderamata berupa miniatur patung Singa Ambara Raja yang merupakan hasil karya dari Warga Binaan kepada Pemerintah Daerah Buleleng begitu juga sebaliknya pemberian cinderamata berupa Plakat Kayu dari Pemerintah Daerah Buleleng kepada Lapas Singaraja.

Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Hasil Karya Warga Binaan Lapas Singaraja oleh Wakil Bupati dan seluruh tamu undangan.

“Dengan kondisi overkapasitas di masa pandemic Covid-19 ini Lapas Singaraja mampu menjaga kondisi tetap terkendali, semoga dengan pemberian Remisi ini diharapkan mampu membawa Narapidana tersebut kembali dan beraktivitas di masyarakat.” Imbuh Wakil Bupati Buleleng.

Beliau juga sangat mengapresiasi kegiatan kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Singaraja seperti pembuatan kerajinan Koran, Patung, Lukisan dan lain-lain yang mampu mengasah keterampilan dan intelegensi Warga Binaan.

Ditegaskan juga mengenai permasalahan overkapasitas yang menjadi permasalahan di Lapas Singaraja harus dikomunikasikan kembali agar memberikan rasa nyaman kepada Warga Binaan.
Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah di Ruang Kalapas Singaraja.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles