Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Luwu Timur

Dipublikasikan

pada

KataDia, Makassar. Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mewakili Kepala Kantor Wilayah, buka kegiatan harmonisasi 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur di ruang rapat pimpinan, Selasa(1/9)

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan, dengan dilaksanakannya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang – undangan Kabupaten Luwu timur diharapkan akan melahirkan produk hukum daerah yang baik.

Haris menuturkan, bahwa konsekuensi dari perubahan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan menjadi UU No.15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ditegaskan dalam pasal 58 bahwasanya Pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan Perundang – undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan merupakan norma Wajib yang harus ditaati dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat kita Iihat dalam Pasal 98 ayat (1) UU No.12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 jo. seluruh pasal didalam Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan; selanjutnya Pasal 14 PP 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD jo. Perpres nomor 87 tahun 2014 (yang saat ini sedang diubah) dan terakhir di dalam Permendagri No.80/2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018 juga menyebutkan salah satu unsur dalam tim penyusun ranperda ialah perancang peraturan perundang-undangan (Iihat Pasal 25 ayat (3) huruf f).

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari hal tersebut maka dikeluarkanlah Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan.

Dimana pengharmonisasian ranperda dalam surat edaran tersebut, permohonan pengharmonisasian, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan : Naskah Akademik, Keputusan mengenai pembentukan panitia antar perangkat daerah dan rancangan peratuean daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota panitia antar perangkat daerah.

Selanjutnya tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan pengharmonisasian terhadap empat Ranperda Luwu Timur, antara lain :
1. Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur tahun 2019 -2025
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Adapun Rapat harmonisasi ini merupakan pengejawantahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang – Undangan yang dibentuk di daerah oleh Perancang Peraturan Perundang – Undangan. Dalam hal ini menyempurnakan 4 perda dimaksud, baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar materi muatannya sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan yang lain, baik peraturan sejajar maupun peraturan yang lebih tinggi dan implementasinya dapat berlaku secara efektif

Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan kab. Luwu Timur, Kepala Sub bagian Perundang – undangan Kab. Luwu Timur dan beberapa kepala seksi Kab. Luwu Timur serta Kasubid Fpphd kanwil Sulsel .

Sumber (Humas)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending