Minggu, Mei 19, 2024

Terapkan Perda 2 Tahun 2020 Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Pimpin Operasi Yustisi di Tempat Keramaian

KataDia, Gowa – Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa  Terapkan Perda 2 Tahun 2020 Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Pimpin Operasi Yustisi di Tempat Keramaian IPTU Hasan Fadhlyh SH memimpin langsung operasi yustisi di tempat keramaian Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong,
Kamis (15/10/2020).

Dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran dan memutus mata rantai virus covid 19 di kecamatan Tinggimoncong sehingga Kapolsek memimpin langsung operasi yustisi.

Personil Polsek Tinggimoncong menyambangi beberapa tempat keramaian seperti Bank BRI dan perkantoran untuk memberikan edukasi protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus covid – 19.

Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan masker,jaga jarak rajin cuci tangan serta jangan berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu dalam memutus penyebaran virus covid19.

Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan di berikan denda finansial atau sangsi lain berupa memungut sampah ataupun sangsi yang lain.

Kapolres Gowa AKBP Boy Fs Samola SIK MH mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus di laksanakan jajaran kepolisian Polres Gowa sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.

Humas Tinggimoncong

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles