KataDia, Makassar – Seorang karyawati PT. Sejahtera Valasindo Abadi yang berkantor di Jakarta berinisial DJM mengadukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH, MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Gowa-Makassar Sulawesi Selatan. Pada Sabtu 21/11/2020
Karyawati berinisial DJM asal Sulawesi Barat ini dilaporkan oleh Bosnya yakni Drg. Karina Pratiwi Putri dengan pasal 362, 363 dan 372 di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa bulan lalu saat mengundurkan diri pada perusahaan PT. Sejahtera Valasindo Abadi.
DJM sebagai terlapor dan sudah menjadi tersangka dan akan melaporkan balik Bosnya Drg. Karina Pratiwi Putri di Mapolda Metro Jaya dengan perampasan ATM dengan menguras isi tabungan sebesar 140 juta rupiah dan beberapa tindakan lainnya yang merugikan tersangka termasuk pencemaran nama baik .
Kuasa Hukum tersangka, Danial Maksud, SH, Mengatakan untuk pelaporan balik Direktur PT.Sejahtera Valasindo Abadi, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti yang menjadi dasar pelaporan di Mapolda Metro Jaya termasuk nanti melaporkan sopir pribadi Drg. Karina Pratiwi Putri yang di duga terlibat dalam kasus perampasan terhadap ATM milik DJM.
Rencananya dalam waktu dekat ini tim kuasa hukum DJM dari Law Firm DR.Muhammad Nur, SH.MH & Associates bersama DJM berangkat ke Jakarta untuk melaporkan secara langsung Drg. Karina Pratiwi Putri Bos atau Direktur PT. Sejahtera Valasindo Abadi di Mapolda Metro Jaya.(*)