KataDia, Gowa – Memutus mata rantai Covid-19 Personil Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini dilaksanakan di Jl. Poros Tanggalla kanjilo Barombong Gowa, Jum’at (12/03/2021) siang.
Kegiatan Operasi Yustisi pemberlakukan PPKM tersebut dipimpin oleh kanit Provos bersama para kanit dan anggota dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan sebaran Covid 19.
Nampak kanit Provos bersama Ipda Haryana kanit Bimmas bersama bersama anggota memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara RD. 2 /RD. 4 yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan juga memberikan sangsi berupa hukuman fisik .
Selain itu juga kanit Provos Barombong mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan Menggunakan masker ( Patuhi Prokes) karena kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi Denda dan Sosial.
Sementara itu Kapolres Gowa mengatakan bahwa operasi Prokes PPKM yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres Gowa untuk Pendisiplinan warga agar menerapkan 5 M serta mendukung Vaksinasi Covid dan nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir , ” ucap AKBP Budi Susanto, S. IK.
Laporan