Jumat, Mei 3, 2024

Soal Pengurusan SIM dan SKCK Gunakan Surat Keterangan Vaksin, Kapolres Gowa, itu Hoax

KataDia, Gowa l Menindaklanjuti banyaknya berita hoax terkait pengurusan SIM maupun SKCK yang dalam postingannya mengatakan “syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021 harus memiliki surat keterangan ( Suket) vaksin Covid-19 atau sudah di vaksin Covid 19” pihak kepolisian Resor Gowa angkat bicara.

Kepolisian Resort Gowa melalui Kasubag Humas selaku juru bicara langsung memberikan tanggapan bahwa Informasi beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Saya pastikan seluruh jajaran kepolisian khususnya di Polres Gowa tidak pernah mewajibkan atau menjadikan surat keterangan bebas Covid -19 atau vaksinasi sebagai persyaratan dalam mengurus SIM, SKCK maupun bentuk pelayanan kepolisian lainnya,” ujar AKP. M. Tambunan.

Masyarakat silahkan langsung datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan pelayanan dan saya pastikan persyaratan pengurusan SIM maupun SKCK tidak ada perubahan.

Kapolres AKBP Tri Goffarudin.,P. SIK., MH saat dikonfirmasi terkait polemik yang banyak beredar di Medsos mengatakan,”saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga kabupaten Gowa untuk tidak mudah termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan khususnya yang ada di media sosial dan saya mengajak kepada kita semua untuk bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.

Saya kembali tegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa, pengurusan SIM dan SKCK tidak perlu menyiapkan surat keterangan bebas Covid -19 atau surat keterangan vaksinasi, “pungkas Kapolres.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles