KATADIA,BONE || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2029.
Rapat tersebut, yang berlangsung di Hotel Novena Kota Watampone pada Kamis (2/5/2024), dipimpin oleh Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dan dihadiri oleh komisioner KPU Bone serta komisioner Bawaslu Bone.
Menurut Yusran Tajuddin, rapat pleno ini merupakan tahap akhir dari proses Pemilu 2024.
KPU Bone tidak mengalami Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, sehingga surat Mahkamah Konstitusi tertanggal 29 April 2024 langsung ditindaklanjuti dengan pleno penetapan.
Sementara itu, Komisioner KPU Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal menyatakan bahwa KPU Bone tidak mengalami PHPU di Mahkamah Konstitusi, sehingga penetapan perolehan kursi dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Perolehan kursi DPRD Bone pada Pemilu 2024 akan menjadi acuan bagi pasangan calon yang akan maju di Pilkada Bone tahun 2024.
Untuk mengusung pasangan calon pemilihan kepala daerah, setiap pasangan calon minimal harus memenuhi persyaratan perolehan 20 persen dari jumlah kursi DPRD Bone atau 25 persen dari total perolehan suara sah dalam pemilihan umum terakhir.
Berikut adalah daftar partai politik beserta perolehan kursi mereka pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bone tahun 2024:
– Partai Gerindra (8 kursi)
– Partai Kebangkitan Bangsa (7 kursi)
– Partai Golkar (6 kursi)
– Partai Persatuan Pembangunan (5 kursi)
– Partai Keadilan Sejahtera (4 kursi)
– Partai Nasional Demokrat (4 kursi)
– Partai Demokrat (4 kursi)
– Partai Amanat Nasional (3 kursi)
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 kursi)
– Partai Hati Nurani Rakyat (1 kursi)
– Partai Perindo (1 kursi)
Perolehan kursi tersebut akan menjadi dasar bagi partai politik dan calon kepala daerah dalam menentukan strategi dan langkah politik mereka untuk Pilkada Bone tahun 2024.(Dhani)