Minggu, Mei 19, 2024

Kapolres Gowa Bongkar Residivis Kasus Curanmor

KataDIA l Kapolres Gowa AKBP Try Goffaruddin.P. SIK.,MH mengungkap kasus curanmor yang di ringkus tim anti bandit Polres Gowa beberapa waktu Lalu.

Didampingi kasubag Humas, AKP Mengatas Tambunan, Kapolres Gowa menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut yang berinisial MS alias Didang (40) warga Jeneponto

Ms alias Didang juga merupakan residivis kasus curanmor di wilayah kabupaten Gowa dan saat ini Pelaku berhasil ditangkap tim anti bandit Polres Gowa

Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi setelah melakukan aksi pencurian di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa.

Setelah personil mendatangi TKP selanjutnya Tim Anti Bandit bersama Tim Opsnal Polsek Parangloe dan anggota melakukan pembagian tugas.

Saat anggota menutup arus jalan di Jl. Malino menuju kota Makassar di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa pelaku melintas dan dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan satu unit sepeda motor dari hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Parangloe.

Saat dilakukan Pemeriksaan dan interogasi pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Saya mengambil sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T dan beberapa kunci kunci lainnya, ungkap pelaku saat menjelaskan aksi yang dilakukan.

Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil disita didapatkan disalah satu rumah diperbatasan antara kecamatan Parangloe dan kecamatan Tinggimoncong

“Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ membuka kunci kontak menggunakan kunci T

Kemudian barang hasil kejahatan disimpan di tempat penyimpanan, jelas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Gowa, Kamis (1/7).

Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor yang kerap beraksi di kabupaten Gowa. Ada 5 Laporan Polisi dan 8 pengaduan yang diterima Polres Gowa terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini, tambah Kapolres

Untuk tindakan tegas yang dilakukan personil ini dilakukan disaat pelaku dibawa untuk pengembangan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan dan saat berada di wilayah Benteng Somba Opu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan, tambahnya

Karena tidak diindahkan sehingga anggota saat itu melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pungkas Kapolres Gowa,”pungkas Kapolres Gowa.

 

Laporan Dg Rate

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles