KataDia, Gowa ll Personil gabungan Polsek Bontonompo, Koramil Bontonompo dan Pemerintah Kecamatan Bontonompo melaksanakan patroli bersama di wilayah kecamatan Bontonompo. Selasa 27 /7 malam
Kegiatan patroli dilaksanakan dalam rangka penerapan PPKM level 3, yang di pimpin oleh Danramil 1409-08 Bontonompo Kapten Arm Santoso, R di dampingi Waka Polsek Bontonompo IPTU Denius, E.
Dalam kegiatan tersebut, personil menghimbau pemilik warung makan untuk mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mendukung percepatan penanganan covid 19 di kab.gowa.
Personil gabungan juga membagikan copy surat edaran Bupati Gowa nomor : 443/188/Tapem, tanggal 26 juli 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3 di masa pandemi covid-19 di kab Gowa.
Waka Polsek mengatakan bahwa selama pemberlakuan PPKM level 3 maka personil gabungan terus melaksanakan patroli memantau tempat keramaian dan juga warung makan.
“Kami mensosialisasikan pemberlakuan PPKM Mikro serta membagikan surat edaran bupati Gowa tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dalam rangka percepatan penanganan covid-19”, tutup IPTU Denius, E.
Laporan Muh Ansar