KataDia, Makassar ll Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 912.303 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.900 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 470.403 yang berasal dari masukan dan tanggapan instansi terkait serta masyarakat, dengan rincian ;
• Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 207 (dua ratus tujuh) dengan jumlah laki-laki sebanyak 94 (sembilan puluh empat) dan jumlah pemilih perempuan yang TMS sebanyak 113 (seratus tiga belas).
Jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) dengan jumlah laki-laki sebanyak 46 (empat puluh enam) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 27 (dua puluh tujuh).
Laporan Dian Cahyadi