Senin, Mei 6, 2024

Sat Lantas Polres Gowa Tertibkan Knalpot Racing

KataDia, GOWA || Satu Unit Motor menggunakan Knalpot Racing ditertibkan oleh Satlantas Polres Gowa, di jln Andi Mallobassang, Pada Kamis (16/09/2021).

Kanit Lantas Polres Gowa Ipda Fadlan mengatakan, penertiban knalpot racing itu adalah bentuk antisipasi gangguan ketertiban dan kenyamanan, Berkendara

“Selain untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan, penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga untuk mengantisipasi balapan liar,”ungkap Ipda Fadlan Kanit lantas polres Gowa

Lebih lanjut dikatakannya, Hingga Saat ini pihaknya telah menertibkan Satu Unit Kendaraan Roda Dua menggunakan Knalpot Racing.

“Knalpot itu dicopot dari kendaraannya, dibuka dan diganti knalpot standar agar tidak digunakan lagi knalpot racing,” Ujar Ipda Fadlan.

Untuk diketahui, menggunakan knalpot racing dengan tidak semestinya adalah suatu pelanggaran.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Tutup Ipda Fadlan.

Laporan KK Rate.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles