Terhubung dengan kami

Pendidikan

Seleksi PPPK Guru Harus Sesuai Standar Protokol Kesehatan

Dipublikasikan

pada

KataDia, Makassar ll Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru di Pemprov Sulsel sementara berlangsung.

Seleksi berlangsung selama 5 hari ini, dimulai sejak 13 September 2021 hingga 17 September 2021 untuk formasi guru termasuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Seleksi PPK ini harus memenuhi protokol kesehatan, hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel H. Hery Sumiharto, SE., ME., ketika ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/9/2021).

“Dikarenakan saat ini pandemi covid 19 belum berakhir, maka agar seleksi ini tidak menyebabkan cluster baru baru bagi penyebaran covid 19, maka sudah harus ketentuan dan syarat seleksi harus sesuai standart protokol kesehatan,” terangnya.

“Tolong untuk pastinya baik itu tentang teknis pelaksanaan, hubungi kabid GTK Disdik Sulsel sebagai penanggungjawab kegiatan seleksi PPPK,” Pungkasnya.

Melengkapi, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan yang juga penanggung jawab seleksi PPPK, H. Sabri, S.Pd., M.Pd., dalam keterangannya kepada media menyampaikan jumlah formasi penerimaan serta syarat dan prasyarat seleksi.

“Total pendaftar: 34.723 orang untuk tahap I (Termasuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB), kewenangan pemprov hanya SMA, SMK dan SLB,” ucapnya.

“Pada hari pertama Senin, 13-09-2021: peserta= 9.383 org; hadir= 9.035 org; tidak hadir= 348 org dan sesuai formasi: 8.350 orang untuk kewenangan Pemprov Sulsel,” terang Sabri.

Seleksi yang berlangsung 5 hari, lanjut Sabri, dimulai tanggal 13 s.d. 17 September 2021, dan bervariasi setiap kab/kota, ada hanya 2 hari, 4 hari dan 1 kab 5 hari.

Adapun syarat dan prasyaratnya dalam seleksi adalah sebagai berikut :

KETENTUAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DENGAN CAT-UNBK
a. Pra Seleksi

1) Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2) Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah
disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan;

3) Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan
seleksi kompetensi;

4) Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1
atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan
sertifikat vaksin minimal tahap 1.

b. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

1) Peserta seleksi PPPK JF Guru harus memenuhi Protokol Kesehatan
(Prokes);

2) Tidak melepas masker selama proses seleksi;

3) Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan /atau menggunakan handsanitizer;

4) Peserta Membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta
lain;

5) Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

6) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

7) Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib;

8) Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

• buku – buku dan catatan lainnya;
• kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam
tangan, bolpoint;
• makanan dan minuman;
• senjata api/tajam atau sejenisnya;

9) Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
• pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas
seleksi;
• bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
• menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin
panitia selama ujian;
• keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;
• merokok dalam ruangan ujian.

10) Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

c. Pasca Seleksi Kompetensi

1) Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

2) Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan
protokol kesehatan.(***)

 

 

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending