Terhubung dengan kami

Pendidikan

Komisi D Usul Nonaktifkan Kabid GTK Terkait Dugaan Jual Beli Kepsek

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang tengah menjadi sorotan publik memicu reaksi keras dari Komisi D DPRD Kota Makassar.

Komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat itu menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar dalam proses seleksi kepala sekolah. Senin 29/06

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengungkapkan pihaknya baru saja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas berbagai dugaan pungutan liar yang mencuat dalam proses seleksi kepala sekolah.

“Kami baru selesai RDP terkait beberapa dugaan yang muncul mengenai pungli dalam seleksi kepala sekolah. Komisi D akan membuat rekomendasi dan kami tidak akan membiarkan ada oknum-oknum yang melakukan hal seperti itu.

Kasihan Pak Wali Kota yang sedang melakukan pembenahan di berbagai sektor justru dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan,” tegas Ari.

Sebagai langkah awal, Komisi D akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar agar menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang diduga terkait hingga pemeriksaan Inspektorat selesai.

“Ada beberapa nama yang akan kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan sementara, antara lain Kabid GTK beserta kepala seksinya. Ini penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif. Kami tidak akan membiarkan sedikit pun adanya pungli dalam seleksi kepala sekolah karena sangat mencederai dunia pendidikan di Kota Makassar,” ujarnya.

Selain pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Ari menyebut terdapat sejumlah nama dari luar instansi yang juga ikut disebut dalam dugaan tersebut. Meski belum dapat memberikan sanksi, pihaknya akan menyampaikan nama-nama tersebut kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Komisi D juga menegaskan bahwa calon kepala sekolah yang terbukti memberikan suap akan turut direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.

“Yang menerima dan yang memberi sama-sama harus mendapatkan sanksi. Ini menjadi pembelajaran bahwa dunia pendidikan harus mendidik dengan integritas, bukan dengan cara-cara yang kotor,” tegas Ari.

Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada sekitar lima hingga enam kepala sekolah yang datang menyampaikan pengaduan. Namun, pihaknya membuka peluang adanya laporan tambahan dari pihak lain yang merasa dirugikan.

“Setelah isu ini mencuat, kami yakin masih akan ada laporan-laporan baru. Kami siap menerima semua aduan demi memastikan proses ini berjalan bersih,” katanya.

Menurut Ari, seluruh pihak telah memiliki komitmen yang sama untuk membersihkan proses seleksi kepala sekolah dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

“Kami semua sepakat, Wali Kota, DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan memastikan proses ini harus bersih dan tidak boleh ada hak orang lain yang diambil,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar menyampaikan apresiasi kepada Komisi D DPRD atas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dinilai terbuka dan transparan.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi D DPRD Kota Makassar yang telah menjalankan fungsi pengawasannya. Masukan dan rekomendasi yang diberikan sangat berarti bagi kami untuk memperbaiki dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan Dinas Pendidikan siap bersikap terbuka terhadap seluruh proses pemeriksaan serta tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tidak akan menoleransi kesalahan apa pun yang dilakukan oleh oknum. Jika ditemukan indikasi jual beli jabatan, kami siap terbuka dan transparan dalam menindaklanjutinya. Fungsi pengawasan DPRD sangat baik untuk kami dan demi perbaikan dunia pendidikan di Kota Makassar,” tegasnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending