Terhubung dengan kami

TNI/POLRI

Operasi Zebra 2021, Ini Jenis Pelanggaran Dijadikan Sasaran Operasi

Dipublikasikan

pada

KATADIA, BULUKUMBA ||  Wakapolres Bulukumba AKBP Basri Jafar, SH melakukan penyematan Pita operasi kepada perwakilan peserta Operasi terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan di halaman mapolres Bulukumba pada pelaksanaan apel gelar Pasukan, penyematan pita kepada perwakilan menandai operasi zebra segera di mulai. Senin (15/11/2021).

Dalam apel gelar Pasukan, Wakapolres Bulukumba juga membacakan sambutan Kapolda Sulsel, sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Polri khususnya polantas diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan ketertiban serta kelancaran berlalulintas (kamseltibcar lantas), meningkatkan kualitas kepatuhan sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas.

Ketiga tugas dan tanggung jawab tersebut, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan harus bersinergi antar pemangku kepentingan, hal ini menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Polri telah menetapkan kalender operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun, operasi zebra tahun 2021 merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 di tengah pandemic corona virus disease (covid-19) dengan mengutamakan cara bertindak persuasive, edukatif humanis terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dan pelanggar protokol kesehatan.

Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Andhika Trisna Wijaya, S.IK, menyampaikan bahawa operasi kepolisian mandiri kewilayahan zebra 2021, dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 November 2021, secara serentak di seluruh indonesia.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran operasi adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban laka lantas sebagai berikut :

1. Pengendara motor yang tidak
menggunakan helm standar;
2. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt;
3. Pengemudi / pengendara yang melebihi
batas kecepatan;
4. Pengemudi / pengendara dalam keadaan
pengaruh alkohol;
5. Pengemudi / pengendara yang melawan
arus;
6. Pengemudi / pengendara di bawah umur;
7. pengemudi / pengendara yang
menggunakan handphone;
8. Kendaraan yang menggunakan lampu
strobo, rotator, dan sirine yang tidak
sesuai peruntukannya.

Semoga dengan adanya operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan Masyarakat pengguna jalan dan kedepannya Masyarakat pengguna jalan makin patuh dan tertib dalam berlalulintas bukan hanya disaat berlangsungnya operasi kepolisian.

Berharap agar masyarakat pengguna jalan sadar pentingnya aturan dalam berlalulintas sehingga dapat mengurangi resiko fatalitas kecalakaan lalulintas dijalan.Pungkas Kasat Lantas.{..}

 

laporan KK Rate

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending