KATADIA, JAKARTA || Polri Melalui Ditreskrimun Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri yang merupakan seorang mahasiswa di area Pemakaman Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersanfka. RB merupakan seprang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di polres Pasuruan
Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 tahun Lalu dan berpacaran. hal tersebut dikatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap RB.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021 sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
Korban selama pacaran yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan bersama yang mana dilakukan pada bulan maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Salmaet Hadi Supraptoyo.SH.MH di Mojokerto pada 4 Desember Malam
Polri akan menindak tegas okum RB atas perbuatan melkanggar hukum yang dilakukan, alam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan ( Aborsi)
Perbuatan RB telah melanggar hukum internal polri yang diatur perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yak pemberhentian tidak dengan hormay (PTDH) selain itu tersangka juga akan dijerat pasal 348 KUHP pasal 55 KUHP.
Sumber Divisi Humas Polri