Terhubung dengan kami

Uncategorized

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandungnya Menyerahkan Diri

Dipublikasikan

pada

KATADIA, GOWA || Terduga kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya menyerahkan diri kepihak kepolisian Polres Gowa, Pelaku saat ini diamankan di mako Polres Gowa pada Senin 6 Desember 2021

Pelaku yang diketahui namanya berinisial RN (48) sempat kabur saat diketahui perbuatan bejatnya oleh masyarakat setempat dan hendak dibawa ke pihak Kepolisian untuk diserahkan pada 1 Desember 2021beberapa hari lalu

Proses diamankannya awalnya terduga pelaku menelpon Kades Baremkatadia.cobeng Drs Usman Sarrang lalu menjelaskan bahwa dirinya sementara berada di Jl. Palleko Kec.Polut Kab.Takalar dan ingin menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Atas informasi dari terduga pelaku inilah selanjutnya Kepala Desa Barembeng dan Bhabinkamtibmas Desa Barembeng mendatangi lokasi yang telah dijelaskan via telepon, ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan

Pelaku saat itu sudah berada di pinggir jalan di Palleko Kec.Polut Kab.Takalar untuk menunggu kepala desa dan Bhabinkamtibmas untuk menjemput terduga pelaku.

Kemudian terduga pelaku yang dikawal oleh Kades Barembeng dan personil Bhabinkamtibmas tiba di Polsek Bontonompo Kab Gowa selanjutnya diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Ipda Muh.Ridwan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Proses penanganan kasus ini masih terus dilakukan dan terkait motif dari kejadian masih didalami. Untuk perkembangan kasus akan dirilis kemudian, jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat dikonfirmasi sore tadi Senin (6/12/2021).

Terkait penyerahan diri terduga pelaku Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan,” saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kades Barembeng Drs Usman Sarrang bersama Bimmas Desa Barembeng Aipda Firdaus yang telah membantu penyerahan diri terduga pelaku sehingga bisa tiba di Polsek Bontonompo dengan selamat,” ujar AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.

Terakhir saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan serahkan penanganan kasus ini kepada Polres Gowa,”pungkas Kapolres.

 

Laporan KK Rate

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending