KATADIA, MAKASSAR || Kuasa Hukum WP dan Partners mengunjungi kantor Departemen Agama, kabupaten Jeneponto, guna mendampingi klien atas nama Sutikno yang merupakan suami dari seorang almarhum istri yang juga adalah pegawai Departemen Agama Jeneponto,
Dalam kunjungannya tim kuasa hukum mempertanyakan Hak sang istri klien berupa Tunjangan Kinerja (TUKIN) semasa hidup mengabdi di Depag Jeneponto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Selasa 22/02/2022,
W. Pattiwaellapia menerangkan, adapun kedatangan kami berkunjung di kantor kementerian Agama Jeneponto ini guna mengkonfirmasi tentang hak dari istri klien kami yang yang belum diterima oleh suami dan anaknya yang mana mereka ini merupakan ahli waris dan hak untuk memperoleh Tunjangan kinerja semasa hidup, ungkapnya,
Tunjangan Kinerja dan gaji pensiun klien kami belum memperolehnya sejak tahun 2020 sampai sekarang, ini yang menjadi dasar kehadiran kami disini untuk mempertanyakan dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak Departemen agama Depag, Jeneponto, ujarnya,
Bendahara Depag jeneponto, Nur Saifullah, menerangkan bahwa, kami sudah memproses data sementara lagi menunggu anggaran pencairaan dari pusat bersamaan Tunjangan kinerja ASN, kami juga sudah membuatkan rekening atas nama Sutikno, klien bapak, setelah anggaran Cair maka yang menerima sudah jelas atas nama penerima Bapak Sutikno, klien bapak Willie biasa disapa, tutupnya,
Laporan KK Rate