KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Samsu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan Hotel Horison, Senin (14/3/2022).
Sosialisasi perda (sosper) ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu Al amin samsu dan selaku pemerhati pendidikan dan HJ Hastuti yang dihadiri elemen masyarakat
Hidayat dalam sambutannya mengatakan pendidikan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan urusan wajib bagi pelayanan publik yang harus betul-betul menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder terkait.
“Saya sering katakan bahwa dunia pendidikan tidak bisa berdiri sendiri. Bukan hanya terkait siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal termasuk soal kurikulum. Banyak stakeholder yang harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” ujar Al hidayat samsu
Senator Muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan dunia pendidikan harus mempunyai dukungan yang baik dari lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, termasuk orang tua siswa.
Sementara itu, Al Amin Samsu selaku pemerhati pendidikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini telah mengatur apa kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggara pendidikan. Visi misi Wali Kota Makassar terkait revolusi pendidikan yang mewajibkan semua anak harus sekolah. Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi.”
Laporan DC