Jumat, Mei 17, 2024

WP & Partner Penuhi Panggilan Provost Polres Jeneponto, Ada Apa ?

KATADIA, JENEPONTO || WP & PARTNERS, Memenuhi panggilan Kanit propost polres Jeneponto, Bripka Sufriadi Idrus, terkait perkara barang sitaan kendaraan roda Empat (mobil) yang dilakukan salah satu oknum polisi dari polres Jeneponto,

Dikonfirmasi WP dan Partner membenarkan hal tersebut, benar telah memenuhi panggilan kanit provost Polres Jeneponto, adapun panggilannya terkait perkara barang sitaan kendaraan roda Empat yang dikuasai oknum kepolisian di polres Jeneponto

Lanjut Willem sapaan akrabnya WP, Saya Apresiasi Kanit Propos Jeneponto telah membantu bekerja cepat dan tanggap atas informasi dan klarifikasi terkait penguasaan kendaraan roda empat Milik PT. MPM Finance, oleh oknum anggota polres Jeneponto, Jum,at 04/Maret/2022,

Menurutnya, permasalahan ini sudah diketahui oleh masyarakat luas dari pemberitaan media yang sebelumnya bahwa atas tindakan oknum polisi polres Jeneponto Insial (JR) telah menguasai kendaraan roda empat Honda Mobilio, tahun 2019, Sampai sekarang,”ujarnya,

WP & PARTNERS

Advocad PT. MPM finance, setelah sekian lama bersabar akhirnya Willem mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Propam Polda Sulsel dan permasalahan tersebut dilimpahkan ke Unit Propam Polres Jeneponto dan sampai saat ini masi dalam pengembangan.

Baca Juga : Oknum Polisi Jadikan Barang Temuan Kendaraan Operasional, Kuasa Hukum PT. JACCS MPM Finance Pertanyakan di Polres Jeneponto

William., Selaku kuasa hukum PT. MPM Finance, menyampaikan bahwa barang milik klien kami telah disita oleh Insial (JR) salah satu oknum satreskrim polres Jeneponto, kendaraan roda empat, sebagai “barang temuan,” sesuai dengan pengakuan dari anggota Reskrim Polres Jeneponto Insial (JR),

Kanit Reskrim polres Jeneponto (RK) yang menyatakan kepada kuasa hukum PT. MPM Finance, bahwa mobil tersebut tidak termasuk barang bukti tetapi “barang temuan” mobil yang diambil di rumah terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak, di mana pada saat itu mobil tersebut tidak sedang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana melainkan kendaraan (mobil) tersebut, sedang dalam keadaan terparkir di rumah yang terduga pelaku,” Ucapnya.

WP & Partners menuturkan, bahwa setelah diketahui sampai saat ini “barang temuan” kendaraan roda empat, tesebut sedang digunakan dan dikuasai oleh salah satu oknum anggota Reskrim polres Jeneponto inisial (JR) kendaraan roda empat (mobil) tersebut telah digunakan selama ini oleh keluarganya mulai dari tahun 2019, sampai sekarang, “kata William, biasa disapa.

Lanjut pihak Jaccs. PT Mitra Pinasthika Mustika Finance cab. Makassar, Sulaeman dan rekan, sebagai pihak ketiga (profesional jasa penagihan) menemukan kendaraan (mobil) tersebut yang berstatus WO (hilang), sedang dikendarai oleh adik dari saudara oknum polisi Insial (JR) dengan menggunakan Nopol palsu yang kemudian diamankan di kantor Polsek Panakkukang Makassar.

Namun dari pihak Reskrim polres Jeneponto, (JR) pada hari Kamis 09/12/2021, datang kembali mengambil kendaraan mobil “barang temuan” tersebut dengan dalil honda mobilio. Warna Crystal Black Pearl, nopol DD 4730 GJ (Nopol palsu), tahun 2016, “adalah barang temuan dan atau barang bukti” yang pelaku gunakan dalam tindak pidana pencurian ternak kuda,”ujar Advocad PT. MPM Finance.

Oknum Reskrim Jeneponto, (JR) menyampaikan bahwa jika PT. MPM Finance ingin mengambil mobil tersebut, silahkan mengambilnya langsung kepolres Jeneponto, dan barang ini aman karena kami gunakan sebagai kendaraan operasional satreskrim Polres Jeneponto,”kata (JR),

Setelah terkonfirmasi, permasalahan ini dikembangkan oleh pihak unit Propam Polres Jeneponto, diketahui unit yang dikuasai oleh oknum Reskrim Jeneponto, (JR) yang kemudian mengakui kalau unit tersebut bukan barang temuan atau barang bukti tetapi hasil dari pembelian bodong dengan harga Rp. 50.000.000,- yang diakui olehnya, yang sampai saat ini masih dalam penguasaannya (JR).

WP & Partners., Menyampaikan ke media bahwa kendaraan (mobil) tersebut berstatus sebagai obyek jaminan Fidusia berdasarkan bukti sertifikat jaminan fidusia Nomor: W23.00164748.05.01. tahun 2016. tertanggal 11-11-2016, dengan Nopol 1439 TA atas nama kontrak Indah( pemberi fidusia) dan atas nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Palopo, (penerima fidusia)

Kuasa hukum WP & Partners, menambahkan “upaya persuasif ini kami lakukan agar objek jaminan fidusia tersebut dapat dikembalikan kepada pihak PT. MPM Finance dan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Polres Jeneponto yang menguasai kendaraan tersebut, kami harap agar dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Tutup William.

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles