Senin, April 29, 2024

Oknum Polisi Jadikan Barang Temuan Kendaraan Operasional, Kuasa Hukum PT. JACCS MPM Finance Pertanyakan di Polres Jeneponto

KATADIA, MAKASSAR || Kuasa Hukum PT. Jaccs Mitra Pinasthika Mustika tbk. Corporate Legal Associates (CLA LAW FIRM) menghadap Kasat Reskrim Polres Jeneponto (16-12-2021) guna mengkonfirmasi terkait dugaan Oknum Kepolisian Polres Jeneponto yang diduga menggunakan satu unit mobil yang berstatus sebagai ‘barang temuan’ dan atau barang sitaan yang diambil disita di rumah terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mana ketika akan di tangkap di kediamannya terduga pelaku melarikan diri sehingga oknum polisi menyita kendaraan tersebut dengan alasan penyidikan.

Menurut Tim Kuasa Hukum PT. JACCS MPM Finance, Williem Pattiwaellapia, SH dari kantor hukum CLA LAW FIRM menerangkan ke awak media.

“kronologis mobil tersebut yang sampai saat ini masih dalam penguasaan oknum aparat kepolisan Polres Jeneponto dimulai dari proses penangkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Jeneponto.

“Mobil tersebut merupakan ‘barang temuan’ (sitaan) dan bukan ‘barang bukti’ yang dijadikan atau digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum, ini jelas karena pengambilan mobil tersebut yang sedang berada di rumah tempat di mana pelaku pada saat itu dan bukan pada saat pelaku sedang menggunakan mobil tersebut untuk melakukan aksi kejahatan.” Tuturnya.

Hal tersebut terungkap saat terkonfirmasi setelah Tim Kuasa Hukum PT. MPM Finance melakukan pertemuan dan konfirmasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP HAMBALI.

Kuasa Hukum PT. JACCS MPM Finance kemudian membicarakan persoalan tersebut saat mengajukan bukti-bukti pemberkasan hak milik kendaraan tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Fidusia dan berkas-berkas lainnya.

“Sampai saat ini, dari tahun 2019, unit tersebut masih dalam penguasaan anggota Reskrim Polres Jeneponto, kami berharap semoga anggota tersebut dapat di panggil untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak PT. JACCS MPM Finance berdasarkan surat Permohonan yang kami ajukan dengan pemberkasan terlampir”. Tegas Willi.

Setelah mendapat respon positif dari Kasat Reskrim Polrestabes Jeneponto, AKP HAMBALI. Pihaknya akan melakukan pemanggilan pada oknum tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait dengan keterangan yang diberikan oleh tim kuasa Hukum PT. JACCS MPM Finance.

“Kami akan secepatnya memanggil oknum tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan ini, apalagi unit tersebut bukan merupakan barang bukti dari kasus pidana pencurian tapi adalah barang temuan yang disita. Secepatnya akan kami komunikasikan.” Ungkapnya.

LAPORAN KK RATE

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles