Sabtu, Mei 4, 2024

Akhmad Rianto,SH & Partners Tepis Pemberitaan

KATADIA, MAKASSAR || Akhmad Rianto SH & Partners menggelar konferensi pers. Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 13 April 2022, terkait menepis pemberitaan yang viral di beberapa media online yang diduga tak berimbang. Kamis Malam 14 April 2022

Dalam pemberitaan Anak yang bernama sebut saja “Mawar” di datangi oleh oknum yang diduga menyerobot rumah yang beralamat di BTN Salindo Blok A no 12, Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai, kab Maros yang saat ini ditempati ” Mawar”  berita itu tidak benar adanya yang di mana orang tersebut adalah anak kandung dari almarhum Hamzah Gappar

“Adapun Klien kami memasang papan bicara dengan tulisan tanah tersebut akan dengan mencantumkan nomor telepon dengan maksud dan tujuan agar orang orang yang tidak ada hubungannya sebagai ahli waris tidak terlibat tidak menguasai rumah tersebut.

” kami menduga banyak pihak pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara kemudian masuk untuk merusak hubungan keluarga antara klien kami dengan adik angkatnya

Bahwa yang kami mau pertegas di sini adalah anak ini “Mawar” adalah merupakan korban dan kami berharap pihak pihak lain untuk tidak mengekspolitasi perkara ini.

Sekiranya ada persoalan hukum di dalamnya dan merasa ada yang dianggap ada masalah untuk diselesaikan melalui jalur hukum, tidak dengan membangun opini yang menggangu masa depan “Mawar”

Sementara Di hadapan wartawan Tenri Sompa SH menguraikan secara singkat berdasarkan fakta Kliennya, Dijelaskan Almarhum Hamzah Gappar menikah dengan ibu kandung klien kami yang di mana dari hasil perkawinan  tersebut melahirkan 3 orang anak. Dua orang lelaki dan seorang anak perempuan

“Setelah bercerai dengan ibu kandung klien kami, Bapak klien kami ( Alm Hamzah Gappar) menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Hasna Syam (Almarhumah) di dalam pernikahannya tidak dikarunia seorang anak

Karena Selama Pernikahannya Alm Hamzah Gappar dan Almarhumah  Hasma Syam tidak dikaruniai anak, keduanya sepakat untuk mengambil seorang anak perempuan sebut saja bernama “Mawar”  yang kini sudah berusia 14 tahun, yang berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak pertama sebagai ibu kandung (Hartina Binti Demma) dan pihak kedua sebagai (Almarhumah Hasma Syam)

Dalam Surat pernyataan tersebut Pihak ke 1 menyerahkan anak kandungnya kepada pihak ke2 dan pihak ke2 sanggup memelihara anak tersebut seperti memelihara anak kandungnya sendiri, yang telah disepakati dan ditandatangani oleh ke2 belah pihak di Mandai pada 05 April 2008 lalu

Dalam konferensi pers hadir beberapa kuasa hukum di antaranya

  1. Jumadi Mansyur. SH
  2. Tenri Sompa. SH
  3. Muh Adil harisa.SH,MH
  4. Muh Syakir., SH
  5. Kristophel Hendra Tonglo Langi’ SH
  6. Wahyu Ningsi, SH.MH

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles