KATADIA, MAKASSAR || Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menggelar sosialisasi Kepatuhan Pajak Retribusi Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, di Hotel Artama, Jalan Haji Bau, Selasa siang (24/5/22)
Kepala Bidang Perpajakan dan Periklanan Bapenda Kota Makassar, Hariman, mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak agar terlaksana dengan baik, mengingat pajak merupakan modal dasar untuk membangun kota Makassar.
“Tujuannya bagaimana Bapenda Makassar mengingatkan wajib pajak terkait, kepatuhan dan memaksa karena wajib dibayar.
Setelah melalui Pandemi Covid 19, mungkin ada yang menunggak. Jika tidak, tidak ada masalah, kami akan menginformasikan kepada wajib pajak untuk mematuhi kewajiban membayar pajak,” katanya.
Seperti pajak BPHTB. Target Bapenda Makassar, jelas Hariman, adalah menyadarkan wajib pajak dan mengingatkan mereka untuk membayar tepat waktu. Ada juga ratusan notaris yang diundang oleh Bapenda Makassar.
“Saya berharap semua transaksi melaporkan pajaknya dan menghimbau kepada notaris untuk memasukkan data-data yang belum dibayar, segera dibayarkan,” ujarnya
“Pasti ada kesulitan dalam pemungutan, tapi saya rasa tidak menjadi penghalang dan kami mengingatkan setiap bulan untuk menyetor pajak,” tambah Hariman.
Karena hal tersebut sudah diamanatkan undang-undang dan segera dilaporkan.
“Targetnya BPHTB pasti meningkat. Tahun lalu pasti berbeda, karena Pandemi Covid sedikit demi sedikit berlalu,” kata Kepala Bidang ini. (**)