Sabtu, April 20, 2024

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, A Pahlevi : Penting dan Wajib Disebarluaskan Ke Masyarakat

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi Fraksi partai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang bantuan hukum di Hotel Royal Bay ,Selasa (31/5/2022)

Andi Pahlevi , menilai regulasi tersebut masih banyak belum tahu. Padahal, Perda ini sudah ada sejak 2015 bahkan 2017 aturan didukung dengan adanya Perwali Makassar

“Saya kira sosialisasi ini masih banyak masyarakat yang belum tahu. Sehingga, sosialisasi ini menjadi perlu dan penting para peserta sosper menyebarluaskan perda bantuan hukum kepada keluarga dan kerabat dekatnya.

Kata dia, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

“Pemerintah harus hadir dalam mengayomi dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” ujar Pahlevi

Terpisah, Narasumber Kegiatan Dr Iur Yasser salahuddin wahab SH.MH menjelaskan, pemberian bantuan hukum semisal organisasi atau pribadi memiliki syarat. Jika status lembaga, maka wajib terdaftar di Kemenkumham dan pribadi maka wajib memiliki sertifikat.

“Advokat harus punya pengakuan sebagai advokat itu sendiri,” jelasnya.

Kata Iur yasser, regulasi bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Hanya saja, status miskin ini perlu legalitas dari kelurahan setempat.

“Surat keterangan tidak mampu ini dikeluarkan pemerintah kelurahan. Jadi, tidak asal ngaku miskin,” tegasnya

Sementara narasumber kedua Andi Hikma Rezkiani Nur SH., selaku Plt. kepala bagian hukum kota Makassar menjelaskan pemkot sudah memberikan posko aduan pelayanan hukum yang bernama restorative justice di tiap kecamatan dan salah satu contoh ada di jalan Sultan Hasanuddin yang berada di kecamatan Ujung pandang sudah bisa digunakan dan manfaatnya luar biasa masyarakat lebih mudah memahami tentang hukum dan bagaimana mekanisme syarat untuk mendapatkan bantuan hukum.”ungkapnya

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles