Sabtu, Mei 4, 2024

Tegakkan Perwali 94 Dishub Makassar Gelar Razia Angkutan Barang

KATADIA, MAKASSAR || Razia ini untuk menegakkan perwali 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang melintas di sepanjang Jalan Provinsi dan Kota, Selasa (17/5/2022).

Kadishub Makassar Iman Hud menyampaikan jika razia yang digelar adalah guna menindaklanjuti aduan masyarakat, karena banyaknya kendaraan yang melintas bukan pada jam operasionalnya

Iman Hud mengatakan “Persoalan yang dihadapi di Kota Makassar yaitu persoalan truk 10 roda yang beberapa kali disoroti oleh teman-teman media dan masyarakat,

“Olehnya kami dengan adanya perwali 94 kita mencoba mengantisipasi kendaraan besar yang bukan pada jam operasional dan jalur operasionalnya,” ujarnya.

Mantan kasatpol PP ini, berharap ke depannya, ada peraturan daerah yang mengatur terkait jam operasional truk 10 roda untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di Kota Makassar.

“Kita juga berharap, ada peraturan daerah yang mengatur persoalan jam operasional truk 10 roda yang selama ini disoroti karena kan salah satu faktor penyebab macet yang ada di Kota Makassar,” pungkasnya.

Diketahui Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar razia penertiban perwali 94 dibeberapa wilayah seperti Pajjaiang Paccerakan Daya dan Panakkukang.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles