Sabtu, April 20, 2024

Enam Kendaraan Digembok Dishub Makassar

KATADIA, MAKASSAR || Petugas Dinas Perhubungan kota Makassar kembali turun melakukan penegakan kawasan larangan Parkir di bahu jalan, Pagi tadi Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 10 : 00 Wita, Sepanjang jalan Ratulangi Sedikitnya enam mobil yang parkir di bahu jalan berhasil digembok oleh petugas dishub

Keenam Mobil tersebut yang terjaring gembok oleh personel Dishub Makassar dua diantaranya di depan Bank BPD Sulsel dan empat unit kendaraan di depan rumah sakit Labuang Baji, semuanya merasakan ketegasan pihak aparat dishub.

Kordinator Lapangan Bidang PKP Wahid membenarkan perihal penggembokan kendaraan yang memarkir kendaraan di bahu jalan. Dan Tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu karena peraturan ini sudah lama disosialisasikan jauh jauh sebelumnya

“Jadi benar kita telah melakukan tindakan penggembokan beberapa ban mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.”Ujar Wahid

Kegiatan ini kita laksanakan sesuai Peraturan Perwali 64 tahun 2011.tentang Pengawasan penegakan dan Penegakan Kawasan Parkir dan juga didukung dengan Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri nomor 10/2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu.

Ada beberapa ruas jalan larangan parkir yang menjadi perhatian termasuk jalan Ratulangi, Urip Sumoharjo,  Ahmad Yani, Sultan Alauddin dan AP Pettarani. kata Wahid

Jadi tadi itu ada enam kendaraan yang kita gembok, dan sebenarnya semua kendaraan yang kena gembok itu polisi yang memberikan sangsi tilang, Tapi karena polisi yang biasa ikut di kegiatan ini karena ada kegiatan bersama Dispenda daerah

“Jadi setiap kendaraan yang kita gembok pada hari ini, kita hanya berikan semacam teguran tertulis untuk tidak mengulangi kembali lagi dengan kesalahan yang sama, Akan Tetapi Seandainya ada Polisi maka akan ditilang dulu sebelum dilepas, seperti itulah regulasinya, Papar Wahid Kordinator PKP Dishub Makassar

Kepala Dinas Perhubungan kota Makassar Iman Hud dalam keterangannya mengatakan ada bebrapa faktor yang sering menimbulkan kemacetan diantaranya Parkir sembarangan yang dilarang Parkir. 

Dengan Adanya Perwali nomor 64 tahun 2011 paling tidak bisa memberikan efek jera, “karena hampir setiap kali kita turun, tidak habis habis itu mobil di parkir, namun bukan berarti kita berhenti untuk memberikan pemahaman atau pelajaran, tapi kita selalu berusaha,

“Kemudian inilah upaya yang kita lakukan untuk memberikan pemahaman bahwa orang parkir pada tempat yang dilarang parkir dan inilah upaya kita lakukan untuk memberikan pemahaman bahwa orang dilarang parkir bukan pada tempat yang dilarang parkir. singkatnya 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles