Senin, Mei 20, 2024

Komisi A DPRD Makassar, RTQ Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016

KATADIA,MAKASSAR || Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar H Rachmat Taqwa Quraisy atau sapaanya RTQ melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Khas Makassar, Kamis, (30/06/2022).

Pada Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 itu dua pemateri diantaranya Mantan kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mucktar Tahir Selaku Akademisi Dan Mantan anggota DPRD Kota Makassar Basdir Dan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Makassar

Pada Kesempatan ini, RTQ mengaku kegiatan sosialisasi Perda ini sudah merupakan tanggung jawab Anggota DPRD Makassar untuk mempublikasikan ke masyarakat.

“Saya diberi kewajiban menyampaikan apa apa yang menjadi hasil produk yang di hasilkan oleh lembaga DPRD Makassar, dan salah satunya adalah pembentukan peraturan daerah”

Ketua Komisi A Dprd Kota Makassar H Rachmat Taqwa Quraisy
Ketua Komisi A Dprd Kota Makassar H Rachmat Taqwa Quraisy

Berbicara soal Lingkungan Perusahaan tentu Banyak Wajib ada Peraturannya karna Kalau Tidak ada Aturan semau maunya, contoh kasus yang viral goyangan erotis dikota makasssr seperti kafe Hanggar Talasalapang yang tidak memliki moral dan tanggung jawab “sikap kami didewan Jelas untuk sementara kami sudah tutup.”tegass RTQ

Perda tersebut, merupakan produk untuk mengatur masyarakat termasuk soal tanggung jawab sosial suatu perusahaan.

Jangan sampai, lanjut Politisi berlambang Ka’bah itu, ada perusahaan yang tidak menjalankan Perda tersebut seperti tidak menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR), atau tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kenapa,? Karena ini menjadi tanggung jawab suatu perusahaan, makanya kalau ada perusahaan dekat dengan wilayah kita tagih dia, jangan nanti limbahnya, efek perusahaan nya kepada masyarakat tetapi kewajibannya tidak tidak dia ajukan, dan tanggung jawab CSR itu salah satu yang harus dijalankan” jelasnya.

Sementara itu, mengatakan perda ini digagas untuk mengatur perusahaan sehingga kepentingan masyarakat dapat diakomodir dan mensupport kepentingan pemerintah.

“Perda ini hadir untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga dana CSR itu dapat di distribusikan berdasarkan program perusahaan yang bersesuaian dengan program pemerintah.” Cetusnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles