Terhubung dengan kami

Pendidikan

Menegenali Kurikulum Belajar Mandiri dan Apa saja Implementasinya

Dipublikasikan

pada

KATADIA,MAKASSAR || Kurikulum Merdeka Belajar atau Belajar Mandiri merupakan kebijakan pengembangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembelajaran siswa di sekolah. Kebijakan pembelajaran mandiri ini merupakan langkah transformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang Unggul yang memiliki Profil Pelajar (Siswa) Pancasila.

Kurikulum ini juga dikenal sebagai pembelajaran intrakurikuler yang beragam dimana konten akan dioptimalkan sehingga siswa memiliki cukup waktu untuk mengeksplorasi konsep dan memperkuat kompetensi.

Kurikulum Merdeka Belajar atau  Pembelajaran Mandiri:

Berikut beberapa informasi terkait Kurikulum Belajar Mandiri yang dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Guru lebih fleksibel (Leluasa)

Dalam kurikulum pembelajaran mandiri, guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat pengajaran agar pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan minat belajar siswa.

Guru juga dapat membuat proyek untuk memperkuat pencapaian profil Pelajar (siswa) Pancasila yang dikembangkan berdasarkan tema-tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proyek tidak diarahkan untuk mencapai target prestasi belajar tertentu, sehingga tidak terikat pada isi mata pelajaran.

Sekolah Harus Membantu SDM Guru 

Terkait dengan kurikulum ini, sekolah atau instansi pelaksana memiliki peran untuk membuat perencanaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam jangka pendek, sekolah dituntut untuk mendukung sumber daya yang dimiliki. Salah satunya dengan memberikan berbagai pelatihan bagi para guru.

Pelatihan tersebut dimulai dari tingkat pemahaman kurikulum, konsep dan tahapan implementasi. Termasuk adanya praktik nyata yang dilakukan oleh guru.

Sehingga tidak hanya pengetahuan yang menjadi output, tetapi juga pemahaman yang aplikatif.

Tahapan Pelaksanaan Penerapan Kurikulum Mandiri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Dr. Iwan Syahril, Ph.D mengatakan, terkait pilihan penerapan kurikulum mandiri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan jalur untuk membantu tahap kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Ketiga jalur tersebut telah disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing satuan pendidikan, yaitu:

1. mandiri Belajar atau Belajar Mandiri

Pilihan pembelajaran mandiri akan memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan kurikulum mandiri.

Hanya beberapa bagian atau prinsip saja tanpa mengubah kurikulum yang sedang diterapkan pada satuan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X.

2. Perubahan Independen

Jalur kedua akan memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan untuk menerapkan kurikulum mandiri dengan menggunakan perangkat ajar yang telah disediakan di satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X.

3. Berbagi Independen

Sedangkan yang ketiga, sekolah dapat mengembangkan perangkat pengajarannya sendiri dalam proses penerapan kurikulum mandiri.

Jalur ini juga memberikan keleluasaan satuan pendidikan untuk menerapkan kurikulum mandiri dengan mengembangkan perangkat ajar sendiri untuk satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X.

Dalam hal ini, Irwan mengajak para guru dan satuan pendidikan untuk mempersiapkan ajaran baru dengan semangat belajar dan berbagi.

“Apapun kurikulum yang akan diterapkan di sekolah, ikhlas kita akan terus tingkatkan kompetensi kita agar dapat memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas dan bermakna sesuai tahap perkembangan siswa kita,” ujar Irwan.

“Teruslah belajar, gunakan platform Merdeka Mengajar. Mari kita terlibat dalam komunitas belajar baik di lingkungan sekolah, antar sekolah, atau di organisasi guru, dan sebagainya,” pungkasnya.

 

Sumber Detik.com

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending