KATADIA,MAKASSAR || UPT PAL Dinas Pekerjaan Umum Makassar menerapkan pembayaran nontunai berbasis digital kepada pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja. Elektronifikasi Transaksi ini akan berlaku efektif, Senin (29/8/2022)
Pembayaran nontunai berbasis digital ini sebagia percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kota Makassar Pemerintah khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran nontunai berbasis digital di masyarakat.
Untuk mempermudah penggunaan Untuk elektronifikasi transaksi ini, petugas UPT PAL Layanan Pengeringan Lumpur Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mulai mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara bertahap tentang proses pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsi Zubir mengatakan pembayaran nontunai berbasis digital ini untuk mencegah praktik pungli oleh oknum aparat pelayanan publik. sehingga dapat mencegah praktik pungutan liar oleh PNS,” jelas Suhaelsi Zubir.