KATADIA, BULUKUMBA || Akhmad Januaris menghadiri undangan Reskrim Polres Bulukumba, Senin 21 November 2022
Undangan Berdasarkan surat dari Polres Bulukumba nomor B/174/XI/2022/Reskrim,
Akhmad Januaris beserta tiga PPPKD Desa Darubiah yaitu Muh. Darwanto, Dedi Wahyu Saputra dan Andi Arlinda diundang Ruang Reskrim Polres Bulukumba
Akhmad hadir untuk klarifikasi atas laporan pengaduan dari Saudara Mardianto perihal indikasi ketidak profesional Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kab.Bulukumba.(21 November 2022)
Laporan Mardianto tersebut akibat digagalkannya beliau menjadi Cakades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa darubiah dengan cara mempersoalkan Ijazah SD nya.
Tertulisnya Bonelambere II (Sebenarnya hanya Bonelambere) yang KPU Bulukumba tidak persoalkan karena Mardianto dua kali lolos jadi Caleg justru PPKD mempersoalkan akhirnya batas waktu penyetoran berkas perbaikan habis.
Mardianto yang sudah dua tahunan mensosialisasikan programnya untuk maju Cakades menuntut pihak yang tak profesional itu ke ranah hukum. Da’i senior Bulukumba ini menduga ada upaya penjegalan dirinya.
Laporan AF