Jumat, April 19, 2024

Bawa Badik, Warga Gantarang Diamankan Polisi, 10 tahun Penjara Menanti

KATADIA,BULUKUMBA || Tim Satreskrim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Sabtu (26/11/2022)

Pemuda berinisial AL (19) tahun, warga BTN Griya lima, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

AL diamankan Tim Resmob pimpinan Dantim Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob, di Jl. D.I Panjaitan, Desa Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, Sekitar Pukul 01.00 WITA tadi malam.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan hal itu, Tim Resmob mengamankan AL warga BTN Griya lima, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

“Betul, tadi malam Pelaku AL diamankan karena Tim Resmob kedapatan membawa senjata tajam jenis keris saat sedang patroli.” Ujar H. Marala

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Tim Resmob melakukan patroli di wilayah hukum Polres Bulukumba tepatnya di Jl.D.I Panjaitan.

Personil melihat pemuda dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan penampilan yang mencurigakan.

Kasat Reskrim melanjutkan, berdasarkan kecurigaan tersebut, Tim Resmob mendekati dan menghentikan motor tersebut serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil menemukan senjata tajam sejenis keris yang terselip di pinggang belakang pelaku AL.

“Maka karena dicurigai perilakunya, anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya, dan salah satunya kedapatan membawa badik.” Jelas kasat Reserse Kriminal

Lebih lanjut, saat interogasi awal, Pelaku AL telah mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri.

“Pelaku AL mengakui Badik itu adalah miliknya, dan sengaja ia bawa untuk berjaga diri.” Ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini Pelaku AL beserta Barang Bukti sebilah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna coklat telah di amankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AL bersama barang buktinya telah kita amankan, dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya Itu, Pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.”Pungkas Kasat Reskrim.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles