Senin, Mei 6, 2024

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Tentang Senjata Tajam, Busur dan THM

KATADIA,MAKASSAR || Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan Maklumat tentang Senjata Busur dan Miras dan Tempat Hiburan Malam.

Hal itu disampaikan langsung ketua MUI Sulsel Prof Dr. KH. Najamuddin. AS, MA didampingi Sekretaris Umum Dr. KH Muammar Bakry,Lc,M.Ag dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor MUI Sulsel jalan Masjid Raya pada Sabtu 19 November 2022

Dalam Konferensi Pers Ketua MUI Sulsel menyampaikan Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, yang dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan sering melakukan aksi-aksi terror pada masyarakat dengan menggunakan senjata tajam, seperti busur panah, golok, samurai dan senjata tajam lainnya yang marak terjadi di Sulawesi Selatan khususnya di wilayah Makassar, Gowa dan Maros.

Adapun sasarannya adalah tempat-tempat umum seperti kafe, rumah makan, mini market, taman-taman ataupun jalanan umum yang pelakunya bukan hanya orang dewasa saja, namun juga hal ini dilakukan oleh anak-anak dibawah umur.

Hal inilah yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa sebagai pegangan bagi aparat keamanan dan pemerintah untuk menindak secara tegas kepada para pelaku teror tersebut.

Perlu diketahui Aksi teror tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat dan bahkan telah mengakibatkan Korban jiwa, Luka cacat dan kerugian materi

Berdasarkan data terakhir MUI Sulsel, Bahwa Sulawesi Selatan termasuk daerah darurat peredaran Narkoba, sehingga MUI Sulsel mengeluarkan Maklumat Sebagai upaya penanggulangan peredaran Narkoba, minuman keras dalam hal ini meminta

  1. Pemerintah  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pihak keamanan dan seluruh elemen terkait kiranya melarang dan menghentikan penjualan dan peredaran minuman keras, memperketat perizinan THM, yang sering kali tempat penjualan Miras dan peredaran Narkoba, menindak tegas oknum yang mengedar dan mengonsumsi narkoba, miras dan sejenisnya
  2. sangat diperlukan dengan segera adanya regulasi yang memiliki kekuatan hukum sebagai acuan pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi miras dan narkoba serat tempat hiburan Malam (THM)
  3. Kepada Seluruh masyarakat khususnya umat islam, kiranya menghindarkan diri dan keluarga dari semua hal terkait minuman keras (miras) dan sejenisnya, serta Narkoba dan yang lain lain yang mengganggu stabiliyas kehidupan masyarakat. (**)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles