KATADIA,MAKASSAR || Pihak Bank BTN wilayah Sulsel sangat bijak memperlakukan nasabah yang datang dari Bulukumba untuk mengambil sertipikat rumah yang sudah diselesaikan 1 Novemver 2022 fi Kantor Bank BTN cabang Bulukumba.
Sebenarnya nasabah tersebut seharusnya didenda karena terlambat 9 hari dari 14 hari dari tanggal pelunasan.
Namun pihak manajemen Bank BTN wilayah Sulsel memberikan kebijakan tak memperlakukan aturan tersebut.
” Kami pertimbangkan tidak memberlakukan denda karena nasabah tersebut datang dari jauh dan pagi-pagi sudah ada disini”, ungkap bu Nevi Bagian Staff Loan Service.
Wajah gembira ditunjukkan nasabah tersebut karena tak didenda dan urusan cepat sekali selesai.
“Alhamdulillah ,saya sangat gembira dan berterima kasih kepada pihak Bank BTN wilayah Sulsel yang mempermudah urusan saya hari ini”, tutur Ahmad dengan wajah Sumringah.
Laporan AF