KATADIA, WATAMPONE || Pandemik Covid-19 yang ditangani secara sistematik, dari mulai pencegahan, hingga dalam hal penanganan limbahnya.
Limbah dimaksud disini adalah limbah B3 infeksius dan limbah rumah tangga dari kegiatan penanganan Covid-19 yang sangat penting dikelola sebagai limbah B3 untuk mempermudah dalam mengendalikan, mencegah, dan memutus rantai penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah infeksius yang dapat menimbulkan bahaya
Dalam tingkat nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kementerian LHK RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).
Surat Edaran Kementerian LHK tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19)
Untuk hal tersebut Legislator DPR RI Komisi IV Fraksi PKS, Dr.H.S.Akmal Pasluddin, S.P.M.M.kerjasama Dirjen KLHK menggelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Limbah Medis Covid 19 dan Isoman Masyarakat di Hotel Helios Lantai 2, Sabtu (04/12/2022).
Sementara pembawa materi dari PLB3 KLHK, Amelia secara virtual zoom Yang termasuk Limbah B3 (LB3) terkait covid-19 : masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, serta tisu Orang Dalam Pemantauan (ODP) /infeksius;
Pemkot akan menyediakan drop box di Puskesmas, BKPM, Kelurahan dan Kecamatan
Drop box khusus ini merupakan tempat bagi limbah yg dihasilkan pada poin 1 dan masyarakat umum yg terdaftar sebagai ODP serta fasyankes yg blm punya izin tps lb3;
Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) dan kegiatan usaha yg sudah memiliki izin TPS LB3 dapat melakukan pengangkutan dan pengelolaan LB3 secara mandiri sesuai SOP;
Drop box tersebut pada poin 3 akan diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yg bekerjasama langsung dengan Pemerintah setempat (DLH).
Sebagai langkah awal, saat ini sedang dilaksanakan perhitungan identifikasi LB3 penanganan Covid-19 dari Puskesmas untuk menentukan jumlah titik dropbox yang diperlukan dan ditempatkan.
Dilaksanakan secara daring, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Komisi IV DPR RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengolahan Sampah, Limbah B3 Infeksius Covid 19 Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bone
Limbah B3 Medis COVID-19 yang ditimbulkan terdiri dari masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus yang digunakan oleh Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif COVID-19 dan tenaga medis, selain itu juga terdapat limbah dari laboratorium.
Sebagian besar dikelola sendiri dengan incinetator Rumah Sakit dan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga.
Kendala yang dihadapi kurangnya pemberian informasi kepada masyarakat terkait dengan penanganan limbah domestik covid-19 (masker) pada masa pandemi Covid-19, masih banyaknya daerah yang belum diberikan bantuan berupa sarana pendukung penanganan limbah domestik (eg. drop box) pada masa pandemi Covid-19, pengangkutan Limbah B3 Medis Covid – 19 dari Fasilitas Karantina menuju Rumah Sakit yang memiliki incinerator masih dilakukan dengan kendaraan operasional pelayanan public milik pemerintah (APV), membengkaknya anggaran bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola Limbah yang berasal dari Fasilitas Karantina dan laboratorium serta masih terdapat Rumah Sakit Rujukan yang belum memiliki izin operasional incinerator.
Atas kendala-kendala tersebut, secara langsung beliau menyampaikan dan mengusulkan solusi diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media maupun brosur-brosur terkait dengan FC penanganan Limbah Domestik dalam kaitannya pencegahan penyebaran Covid-19, memberikan bantuan terkait dengan anggaran pengelolaan limbah medis Covid-19 terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi masyarakat (Drop Box (penyimpan/kemasan) atau kendaraan roda tiga (pengangkut), menyediakan fasilitas kendaraan pengangkut Limbah B3 yang dilengkapi dengan izin pengangkutan Limbah B3, mengalokasikan anggaran khusus bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola Limbah yang berasal dari Fasilitas Karantina dan laboratorium dan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada pengelola limbah B3 yang membantu penanganan Limbah Medis Covid-19.
Andi Akmal saat penutupan menantang peserta untuk menjawab apa perbedaan Sampah dan Limbah dengan bonus 100 ribu walau tidak dijawab secara tepat.
Kegiatan diikuti 50.oranh yang umumnya dari milenial sehingga berharap ada info lanjutan atau pemahaman ke yang lainnya.
Laporan A Syafri Azis