DAERAH
Direktorat Pengelolaan B3 Dirjen PSLB3 KLHK Sosialisasi Pengelolaan Limbah
Dipublikasikan
4 tahun lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA, WATAMPONE || Direktorat Pengelolaan B3 Dirjen PSLB3 KLHK mengadakan acara Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Menuju Indonesia Bebas Merkuri 2025 bersama Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr.H.A.Akmal Pasluddin, S.P.M.M. yang dilaksanakan di Hotel Helios Jl.Langsat, Sabtu (03/12/2022).
Dalam acara sosialisasi ini Andi Akmal menyampaikan paparannya informasi terkait bagaimana implementasi pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk dari alat medis, Limbah medis dan Pengelolaan Tambang Emas Sesuai dengan amanat UU 32/2009, “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan guna menjaga lingkungan hidup dan kesehatan kita.
“Sadar atau tidak sadar limbah beracun ada disekitar kita semisal Accu dan perlu ada pengolahan sampai mulai dari tingkat desa sampai kecamatan” ujarnya.
“Alhamdulillah Komisi IV tahun ini bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan jangan mengira hanya mengurusi Pertanian, Perikanan dan Kelautan tapi juga membantu masyarakat tentang pengolahan sampah” katanya.
Sementara Bidang Pengolahan B3 Dirjen Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup memberikan materi via virtual Zoom intinya pengurangan dan penghapusan merkuri sampai dengan tahun 2025 dimana untuk 2024 sampai pada wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Lanjut dijelaskan dampak merkuri pada kesehatan lingkungan bisa hadir dalam rantai makanan yang berdampak pada manusia dengan menimbulkan gejala gangguan syaraf dan penurunan kecerdasan begitupun pada ibu hamil imbas ke janin, cacat mental dan kebutaan misalnya dari ikan atau dikenal Mina mata perantara ikan yang dikonsumsi akibat adanya aktifitas di laut menghasilkan merkuri.
Dasar hukum Undang undang nomor 11/2017: Perpres 21/2019; Permenkes 57/2016; Permen LHK 27/2020; Permenkes 41/2019
Adapun rencana aksi Nasional pengurangan dan penghapusan merkuri 2025 (RAN PPM) gencar dilakukan.
Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain sumber dan volume LB3 medis berasal dari Rumah Sakit, Puskesmas tahap pertama minimalisasi dan segregasi, yaitu dengan menghindari penggunaan material yang mengandung bahan berbahaya dan beracun apabila terdapat pilihan yang lain; tahap kedua pengumpulan dan penyimpanan sementara dengan melakukan pemilahan yang dilakukan mulai dari penghasil limbah dengan di setiap sumber/ ruangan ditempatkan wadah yang sesuai dengan limbah yang dihasilkan; tahap ketiga pengangkutan yang dilakukan oleh transporter yang berijin; dan tahap terkahir melakukan pengelolaan baik dengan melakukan pengolahan, penguburan, maupun penimbunan.
Diharapkan dengan sosialisasi yang umumnya diikuti oleh milenial bisa menyampaikan ke lingkungannya dapat mengelola limbah yang dihasilkan khususnya limbah B3 medis dengan baik demi meminimalisir resiko yang dapat ditimbulkan akibat tidak terkelolanya Limbah B3 sesuai dengan amanat UU.
Laporan A Syafri Azis
Anda juga mungkin suka


Appi: Korupsi Dana BOS Rampas Hak Masyarakat

Polda Sulsel Ungkap 225 Kasus Curat Selama Semester I 2026

Mahasiswa UBSI Serahkan Sistem Informasi Tracer Study Berbasis Web kepadaSMAIT Al-Mumtaz Pontianak

Trending
Makassar5 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Pendidikan3 minggu laluAchi Soleman Serahkan Reward untuk Sekolah dengan Progres Adiwiyata Terbaik
Internasional2 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah






