KATADIA, WATAMPONE || Hari Anti Korupsi Dunia mendapat respon dari penegak hukum setelah Kejaksaan Negeri Bone menetapkan Dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Hairil Akhmad, S.H., M.H, menyebutkan bahwa mengenai kasus Korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini yang diungkapkan dalam rilisnya, jumat (09/12/2022)
Menurut A.Hairil Akhmad, mengenai kasus Korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini.
“Selain Dua tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan” ungkap Andi Hairil.
Laporan A Syafri Azis